Usia Produktif Rawan Gangguan Jiwa
01:43:00
BANDUNG -- Tekanan jiwa yang terlalu berat bisa mengganggu kesehatan fisik seseorang yang disebut psikosomatis, sering terjadi pada usia produktif. Psikiater yang juga Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Bandung, dr Riza Putra SpKJ, Senin mengatakan gangguan yang ada biasanya berbentuk tekanan darah tinggi, sulit tidur, sampai dengan meningkatnya kadar gula dalam darah di Bandung, Senin (6/7).
Dia memaparkan, ketika gangguan kejiwaan sudah sampai pada tahap tersebut, bisa dikatakan orang itu sudah mengalami gangguan kejiwaan tingkat sedang. Pada tingkat rendah, gangguan kejiwaan hanya sebatas depresi dan stres yang tidak berkepanjangan. Sedangkan pada tingkat sedang, gangguan kejiwaan tersebut mulai mengganggu keadaan fisik seseorang.
Penderita penyakit kejiwaan tingkat berat akan kehilangan kontak dengan lingkungannya. Penderita juga tidak lagi bisa nyambung dengan apa yang ada di sekeliling kehidupannya.
Rumah Sakit Jiwa Bandung hanya melayani pasien penderita penyakit kejiwaan tingkat berat untuk rawat inap. Sedangkan untuk tingkatan lain yang lebih rendah, hanya menjalani rawat jalan, dikarenakan penderita gangguan kejiwaan berat diprediksikan dapat membahayakan masyarakat sekitar dan dirinya sendiri.
Dokter Riza menambahkan, saat ini hampir setiap minggu kita menemukan ada percobaan bunuh diri. Hal tersebut pastilah dilakukan seseorang yang menderita gangguan jiwa berat dan biasanya percobaan bunuh diri dilakukan dengan melompat dari tempat tinggi, misalnya dari tower pemancar sinyal ponsel.
Kondisi seperti itu yang dinamakan dengan membahayakan masyarakat dan diri sendiri. Sehingga perlu dirawat inap. Penderita gangguan jiwa berat rata-rata dirawat inap selama 24 hari sebelum dinyatakan pulih.
Tekanan Ekonomi
Gangguan kejiwaan lebih banyak diderita orang dalam usia produktif yaitu pada usia 15-40 tahun, dan biasanya penderita berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah. Hal tersebut bisa disimpulkan karena sebagian besar pasien di Rumah Sakit Jiwa Bandung menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkemas).
Jamkesmas adalah program terintegrasi dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dari keseluruhan pasien penderita gangguan kejiwaan, sekitar 70 persen berasal dari kota dan kabupaten Bandung, serta sekitar 30 persen lainnya berasal dari Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya. Data tersebut disebutkan Direktur Rrmah Sakit Jiwa Bandung dr Baniah Patriawaty MM.
Rumah Sakit Jiwa Bandung tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit tersebut. Hal itu dikarenakan pasien rumah sakit jiwa yang dirawat inap adalah penderita gangguan jiwa berat. Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum, warga yang mengalami gangguan kejiwaan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu.
Namun untuk pasien yang sudah pulih, biasanya mereka tetap ikut pemilu daerahnya masih-masih dan tergantung apakah nama mereka tercantum di Daftar Pemilih Tetap atau tidak. "Kami sulit untuk mendata DPT tersebut, karena kerjasama dengan KPU juga sangat minim," kata dr Baniah.
By Republika Newsroom
0 comments:
Post a Comment
silahkan meninggalkan jejak anda...